Ketua DPRK Banda Aceh Usulkan Lahan Eks Hotel Aceh dan Geunta Plaza untuk RTH

Di jantung Kota Banda Aceh, tepatnya di depan Masjid Raya Baiturrahman, terdapat dua lahan eks Hotel Aceh dan Geunta Plaza yang telah bertahun-tahun dibiarkan mangkrak tanpa pemanfaatan maksimal. Lokasi ini strategis di pusat kota, namun keadaannya yang terbengkalai justru mencoreng wajah Kota Banda Aceh. Irwansyah ST, Ketua DPRK Banda Aceh, menyoroti kondisi ini dan mengusulkan agar lahan tersebut diubah menjadi ruang terbuka hijau (RTH).
Lahan Eks Hotel Aceh dan Geunta Plaza: Potensi RTH Baru
Lahan eks Hotel Aceh dan Geunta Plaza memiliki potensi besar untuk dijadikan RTH. Keberadaan lahan kosong di pusat kota seharusnya bisa difungsikan untuk kepentingan publik, bukan hanya dibiarkan terlantar. Menurut Irwansyah, keberadaan lahan ini justru menimbulkan kerugian, karena bisa menjadi sarang hewan dan lainnya.
Irwansyah juga menegaskan bahwa keberadaan RTH sangat penting untuk Kota Banda Aceh. Sebagai ibu kota provinsi, Kota Banda Aceh harus memenuhi batas minimum RTH sebesar 20% sesuai regulasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Namun, data terakhir menunjukkan bahwa ruang terbuka hijau di Banda Aceh baru mencapai 14,5%, masih jauh dari target minimum.
Perlu Diperbaharui: Rencana Tata Ruang Wilayah Banda Aceh
Menurut Irwansyah, Qanun Banda Aceh tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RT/RW) Kota Banda Aceh perlu ditinjau ulang. Qanun ini telah berusia lebih dari lima tahun, dan perlu disesuaikan dengan kondisi aktual saat ini. Sebagai contoh, lahan eks Hotel Aceh dan Geunta Plaza dapat dimasukkan dalam rencana tata ruang sebagai ruang terbuka hijau.
Upaya ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang yang mengharuskan Qanun/Perda RTRW ditinjau ulang setiap lima tahun sekali. Tujuannya adalah memastikan rencana tata ruang masih sesuai dengan perkembangan kondisi wilayah, kebijakan pembangunan, dan kebutuhan masyarakat.
Revisi RTRW: Momentum Menata Tata Ruang Kota
Revisi RTRW menjadi momentum untuk menata kembali tata ruang kota Banda Aceh, termasuk menetapkan sejumlah lahan terlantar sebagai zona ruang terbuka hijau. Dengan demikian, lahan-lahan tersebut tidak lagi dibiarkan kosong tanpa fungsi. Irwansyah juga mengusulkan agar Pemko Banda Aceh menyurati para pemilik lahan tersebut secara resmi terkait rencana revisi RT/RW.
Sejarah Lahan Eks Hotel Aceh dan Geunta Plaza
Lahan eks Hotel Aceh dimiliki oleh perusahaan lokal. Dahulu berdiri Hotel Atjeh di lahan ini, yang sudah beroperasi sejak era sebelum kemerdekaan. Namun, bangunan tersebut dirobohkan pada tahun 1995 dan sejak itu lahan tersebut mangkrak.
Sementara itu, lahan eks Geunta Plaza sudah terbengkalai lebih dari 20 tahun, sejak pusat perbelanjaan tersebut terbakar pada tahun 2004. Walaupun pernah diwacanakan akan dibangun hotel jaringan internasional, rencana tersebut gagal dan lahan ini masih belum dimanfaatkan hingga sekarang.
Di pusat Kota Banda Aceh, masih banyak lahan kosong lainnya yang belum difungsikan. Irwansyah mendorong agar semua lahan terlantar segera dimanfaatkan atau dijadikan sebagai RTH, agar Kota Banda Aceh dapat meningkatkan cakupan RTH yang saat ini masih belum mencapai angka ideal.