Terdakwa Kasus 2000 Pil Ekstasi Meninggal Kecelakaan Post Sidang PN Stabat, Insiden Terjadi di Aceh

Akhir tragis menimpa terdakwa kasus 2000 pil ekstasi yang melarikan diri setelah sidang di Pengadilan Negeri Stabat. Pria tersebut, yang berasal dari Kota Langsa, tewas setelah mengalami kecelakaan. Pria ini, dikenal dengan nama Mahlul, menghembuskan napas terakhir di RSUD Langsa pada tanggal 13 Maret 2026, sekitar pukul 02.00 WIB. Kecelakaan itu tampaknya telah merenggut hidupnya, meninggalkan banyak pertanyaan yang belum terjawab tentang pelarian yang pendek dan akhir yang tragis ini.
Kronologi Kematian Terdakwa
Mahlul meninggal setelah mengalami luka serius di bagian kepala akibat kecelakaan. “Ya, benar. Sekitar pukul 02.00 WIB, ia meninggal setelah sempat dirawat di ICU,” ujar Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Langkat, Ika Luis Nardo. Kematian Mahlul ini menandai akhir dari kisah pelarian yang cukup membingungkan, terutama menyangkut tingkat keamanan tahanan di PN Stabat.
Kisah Pelarian Mahlul
Perjalanan pelarian Mahlul dimulai pada Kamis, 12 Maret 2026, sekitar pukul 15.30 WIB. Setelah menjalani sidang narkotika di ruang sidang Candra, para tahanan digiring kembali menuju sel tahanan. Menurut sejumlah tahanan lain, Mahlul tidak dimasukkan ke dalam sel utama seperti tahanan lainnya. Sebaliknya, ia ditempatkan di area luar yang biasanya digunakan keluarga untuk menjenguk tahanan.
Mahlul memanfaatkan kesempatan ini untuk melarikan diri. Rekaman CCTV menunjukkan ia membuka borgolnya menggunakan kawat tipis, yang diduga dipakai untuk membuka gembok jeruji. Setelah berhasil melepaskan diri, ia tidak langsung berlari. Ia bahkan sempat berjalan santai di area kursi pengunjung seolah tidak terjadi apa-apa. Beberapa saat kemudian, ia melompati pagar menuju area Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) yang bersebelahan dengan kompleks pengadilan.
Pelarian dan Kecelakaan
Menurut penyidik, di lokasi tersebut seseorang telah menunggunya dengan sepeda motor untuk membantu pelariannya. Setelah kabar kaburnya tahanan narkoba itu menyebar, aparat Kejaksaan Negeri Langkat bersama personel Polres Langkat langsung melakukan pencarian di sekitar kawasan PN Stabat.
Sekitar pukul 18.00 WIB, tim intelijen memperoleh informasi bahwa Mahlul mencoba melarikan diri menuju Aceh dengan menumpang angkutan umum. Aparat kemudian berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Langsa untuk melakukan pencegatan. Namun sekitar pukul 20.00 WIB, angkutan umum yang ditumpangi Mahlul mengalami kecelakaan saat melintas di perbatasan Aceh Tamiang menuju Kota Langsa. Seluruh penumpang mengalami luka-luka, namun kondisi Mahlul paling parah.
Mahlul sempat dilarikan ke RSUD Langsa dalam kondisi kritis sebelum akhirnya meninggal dunia beberapa jam kemudian. Dengan meninggalnya Mahlul, Kejaksaan menyatakan perkara kepemilikan 2.000 butir pil ekstasi yang menjeratnya otomatis dihentikan. “Dengan meninggalnya tersangka, maka perkara yang bersangkutan dinyatakan ditutup,” ujar Luis Nardo.
Pemeriksaan Petugas
Kejaksaan Negeri Langkat kini masih memeriksa petugas yang bertugas mengawal dan menjaga tahanan saat Mahlul berhasil kabur dari ruang tahanan pengadilan. Insiden ini telah memunculkan pertanyaan serius terkait standar pengamanan tahanan di lembaga peradilan, setelah seorang terdakwa kasus narkoba berhasil kabur dari pengadilan, melarikan diri hingga lintas provinsi, sebelum akhirnya tewas dalam kecelakaan di tengah pelarian yang berlangsung kurang dari 24 jam.