Saksi Mengonfirmasi Tidak Ada Perikatan Jual Beli dalam Sidang Praperadilan di PN Medan

Pengadilan Negeri Medan kembali melaksanakan sidang praperadilan dengan nomor perkara 26/Pid.Pra/2026/PN Medan yang diajukan oleh Dodi Pasaribu pada Rabu, 8 April 2026. Sidang ini berlangsung di ruang Cakra VII di bawah pimpinan hakim tunggal M. Nazir, dengan agenda utama pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan oleh pemohon.
Pemeriksaan Saksi dalam Sidang Praperadilan
Dalam sidang tersebut, Dodi Pasaribu menghadirkan Leonardo Pasaribu sebagai saksi. Leonardo menjelaskan bahwa ia terlibat dalam proses pengajuan pinjaman yang dilakukan oleh almarhum Drs. Jasper Pasaribu, dengan menggunakan sertifikat tanah sebagai agunan di Bank Syariah Indonesia pada 3 Oktober 2017.
Leonardo menegaskan bahwa selama proses tersebut, tidak pernah ada perikatan jual beli yang terjadi antara Drs. Jasper Pasaribu dan Daud Sagala. Ia menyebutkan bahwa meskipun notaris sempat membahas soal perikatan jual beli, tetapi almarhum secara tegas menolaknya.
Pernyataan Saksi Mengenai Niat Peminjaman
“Almarhum hanya ingin meminjam uang dengan jaminan sertifikat rumah, bukan untuk menjualnya. Oleh karena itu, pembahasan mengenai perikatan jual beli tidak dilanjutkan,” ujar Leonardo di hadapan majelis hakim.
Kejanggalan Dokumen Perjanjian Jual Beli
Leonardo juga mengungkapkan adanya kejanggalan dalam dokumen Perjanjian Jual Beli (PJB) yang diklaim bertanggal 28 September 2017. Ia menyatakan bahwa pertemuan antara Drs. Jasper Pasaribu dan pihak terkait berlangsung pada 3 Oktober 2017, jauh setelah tanggal yang tertera di dokumen tersebut.
Lebih lanjut, saksi menambahkan bahwa pada waktu itu, sertifikat tanah tersebut masih menjadi agunan di bank lain, namun dokumen PJB sudah muncul terlebih dahulu. “Yang jelas, Drs. Jasper Pasaribu tidak pernah menandatangani dokumen tersebut,” tegasnya.
Temuan Laboratorium Forensik
Leonardo juga menyampaikan hasil pemeriksaan dari laboratorium forensik Polda Sumatera Utara, yang menyatakan bahwa tanda tangan yang terdapat pada dokumen PJB tidak sesuai dengan tanda tangan asli milik Drs. Jasper Pasaribu. Temuan ini, menurut Leonardo, sudah dipresentasikan dalam gelar perkara sebelumnya.
Agenda Sidang Selanjutnya
Setelah mendengarkan keterangan dari saksi, hakim memutuskan untuk menunda sidang hingga Kamis, 9 April 2026, dengan agenda penyampaian kesimpulan dari masing-masing pihak yang terlibat.
Latar Belakang Perkara
Kasus ini berawal dari laporan mengenai dugaan pemalsuan tanda tangan dalam dokumen perjanjian jual beli rumah yang beralamat di Jalan Budi Luhur No. 47, Medan. Laporan tersebut dibuat oleh Dodi Sondang T. Pasaribu kepada Polda Sumatera Utara pada 23 Februari 2022.
Laporan ini teregistrasi dengan nomor STTLP/364/II/2022/SPKT/Sumut. Dodi menuduh Daud Sagala terkait dugaan pemalsuan tanda tangan, yang bermula dari kerjasama dalam pengajuan pinjaman yang menggunakan nama perusahaan milik terlapor, dengan sertifikat hak milik yang terdaftar atas nama ayahnya, Drs. Jasper Pasaribu.
Perubahan Kepemilikan Sertifikat
Seiring berjalannya waktu, pihak keluarga Dodi menemukan adanya perubahan kepemilikan atas sertifikat tersebut. Merasa dirugikan, Dodi kemudian mengambil langkah untuk melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian.
Proses Penyidikan dan Praperadilan
Akan tetapi, setelah lebih dari empat tahun proses penyidikan berjalan, pihak penyidik menerbitkan surat penghentian penyidikan (SP3). Berangkat dari situasi ini, pemohon mengajukan praperadilan untuk menguji keabsahan penghentian perkara yang dianggap merugikan tersebut.
Sidang praperadilan ini menjadi penting untuk menilai kembali legitimasi dari langkah-langkah yang telah diambil oleh penyidik dan untuk memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat. Dengan kehadiran saksi dan bukti-bukti yang disampaikan, diharapkan proses hukum ini dapat berjalan dengan transparansi dan keadilan yang semestinya.
Dengan adanya perkembangan dalam sidang ini, masyarakat diharapkan dapat lebih memahami kompleksitas kasus hukum yang melibatkan perikatan jual beli, serta pentingnya kejujuran dan keabsahan dokumen dalam setiap transaksi. Kasus ini tidak hanya berpengaruh pada individu yang terlibat, namun juga mencerminkan bagaimana sistem hukum bekerja dalam menangani dugaan penipuan dan pemalsuan yang merugikan pihak lain.
