Bupati Ciamis Menetapkan Instrumen Penguatan Ekonomi Umat: Zakat 2,5 Persen untuk Arah Baru MBG

Sebagai upaya strategis dalam memperkuat ekonomi umat, Pemerintah Kabupaten Ciamis telah mengambil inisiatif dengan menjadikan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) sebagai instrumen ekonomi umat. Program ini tidak hanya fokus pada pemenuhan gizi, tetapi juga berperan penting dalam memicu pertumbuhan ekonomi masyarakat.
Penetapan Zakat 2,5 Persen sebagai Bagian dari Strategi Penguatan Ekonomi Umat
Bupati Ciamis, Herdiat Sunarya, telah resmi mengeluarkan surat edaran yang menyerukan kepada seluruh mitra MBG untuk menunaikan zakat sebesar 2,5 persen dari keuntungan usaha mereka. Surat edaran ini, yang dikeluarkan pada 17 Maret 2026, merupakan wujud dari komitmen moral dan juga pendorong hukum bagi para pengusaha yang terlibat dalam ekosistem MBG.
Dalam konteks ini, MBG diposisikan oleh pemerintah daerah sebagai program strategis yang tidak hanya berasal dari APBN, namun juga membawa nilai keberkahan sosial. Hal ini jelas tertera dalam surat yang dikeluarkan Bupati, yang menegaskan bahwa program ini memiliki tujuan yang lebih luas dan mendalam.
Perubahan Paradigma dalam Program MBG
Dalam pernyataannya, Bupati menyatakan: “Program Makan Bergizi Gratis (MBG) merupakan amanah besar yang bersumber dari APBN, sehingga diharapkan dalam perolehannya terdapat unsur keberkahan yang dapat disalurkan kembali untuk kemaslahatan masyarakat Kabupaten Ciamis melalui zakat, infak, maupun sedekah.” Pernyataan ini menandakan pergeseran paradigma dalam melihat MBG.
Pemerintah tidak lagi memandang MBG hanya sebagai program distribusi makanan, tetapi melihatnya sebagai suatu ekosistem ekonomi yang dapat memberikan dampak berlapis-lapis bagi masyarakat.
Dasar Hukum Zakat dalam Penguatan Ekonomi Umat
Bupati Ciamis memperkuat seruan tersebut dengan menyertakan dasar hukum yang jelas. Dia merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat serta Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 13 Tahun 2016.
Dalam surat edaran tersebut, ditegaskan bahwa “Setiap badan usaha maupun perorangan yang telah mencapai nisab (batas minimal harta) wajib menunaikan zakatnya.” Pemerintah pun mengarahkan seluruh mitra MBG yang telah memenuhi syarat nisab setara 85 gram emas dan haul selama satu tahun untuk menunaikan zakat perdagangan sebesar 2,5 persen dari laba bersih.
Penyesuaian untuk Mitra yang Belum Wajib Zakat
Tidak semua pelaku usaha yang terlibat langsung dalam kategori wajib zakat. Oleh karena itu, pemerintah memberikan ruang fleksibilitas bagi mitra yang belum memenuhi kriteria tersebut. Dalam surat edaran tersebut, ditegaskan bahwa “Bagi mitra yang keuntungan usahanya belum mencapai kriteria tersebut, dapat menyalurkan infak atau sedekah perusahaan secara sukarela.”
Langkah ini menunjukkan pendekatan persuasif yang dilakukan pemerintah, bukan koersif. Pemerintah mendorong partisipasi luas tanpa membebani pelaku usaha kecil.
Baznas sebagai Pusat Distribusi Manfaat
Pemerintah Kabupaten Ciamis menunjuk Baznas sebagai lembaga resmi penyalur zakat, infak, dan sedekah dari ekosistem MBG. Dengan demikian, Baznas memiliki peran penting dalam memastikan bahwa manfaat dari zakat, infak, dan sedekah tersebut dapat sampai ke masyarakat yang membutuhkan.