Hasfar Bersama Lintas Maritim KUPP Luwuk Tingkatkan Pengawasan Kapal dan Tiket Penumpang
Dalam rangka mempersiapkan diri menyambut Idul Fitri 2026, Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas II Luwuk telah menaikkan standar pengawasan dan pemeriksaan untuk setiap kapal penumpang yang akan berlayar keluar dari wilayah Kabupaten Banggai. Tujuannya adalah untuk memastikan keselamatan penumpang di tengah peningkatan aktivitas masyarakat selama periode angkutan Lebaran.
Tindakan Pengawasan yang Ditingkatkan
Kantor KUPP Luwuk telah memastikan bahwa setiap kapal, baik yang baru datang maupun yang akan berangkat, harus menjalani pemeriksaan secara menyeluruh. Langkah ini sangat penting terutama selama masa angkutan Lebaran, di mana potensi penumpang melebihi kapasitas menjadi sangat tinggi.
Kegiatan peningkatan pengawasan ini berjalan di bawah pengawasan Kepala KUPP Luwuk, Hasfar, SE., MM., yang melibatkan berbagai pihak terkait seperti KP3 Pelabuhan Luwuk, Basarnas Luwuk, TNI AL Luwuk, dan juga pihak agen kapal.
Pemeriksaan Sebelum Keberangkatan
Hasfar, Kepala KUPP Luwuk, menekankan bahwa semua kapal harus menjalani pemeriksaan sebelum berangkat, terutama selama masa angkutan Lebaran. Ini bertujuan untuk mencegah kelebihan kapasitas penumpang yang bisa berisiko bagi keselamatan penumpang.
- Pemeriksaan dilakukan secara langsung (on the spot) di Pelabuhan Umum Tilung.
- KUPP melakukan ramp check (ramcek) terhadap semua kapal sebelum masa angkutan Lebaran dimulai.
- Pemeriksaan mencakup kondisi fisik kapal, kelengkapan dokumen, sistem navigasi, alat keselamatan seperti life jacket dan lifeboat, hingga kesiapan mesin dan sumber daya manusia (SDM) di atas kapal.
Pemeriksaan Kapasitas Penumpang
Pemeriksaan tidak hanya sebatas pada kondisi kapal dan kelengkapan dokumen saja. Tapi petugas juga melakukan pemeriksaan ketat terhadap kapasitas penumpang. Hasfar menegaskan bahwa setiap kapal memiliki batas dispensasi penumpang yang tidak boleh dilanggar. Jika jumlah penumpang melebihi kapasitas yang diizinkan, maka kelebihan penumpang akan diturunkan dan kapal tidak diizinkan berlayar.
Pengawasan juga mencakup pencocokan identitas dan tiket penumpang untuk mencegah adanya data palsu serta memastikan jumlah penumpang sesuai dengan manifest kapal. Selain itu, petugas di lapangan juga melakukan pemeriksaan barang bawaan penumpang secara ketat.
Edukasi Keselamatan Pelayaran
Untuk menjamin keselamatan selama pelayaran, KUPP Luwuk bersama Lintas Maritim juga memberikan edukasi kepada masyarakat dan penumpang. Edukasi tersebut mencakup larangan merokok sembarangan, tidak berdiri di area berbahaya kapal, serta memastikan kendaraan seperti sepeda motor diikat dengan aman selama perjalanan.
Penegakan pengawasan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, yang menekankan pentingnya keselamatan, keamanan, dan ketertiban dalam transportasi laut.
Dengan tindakan pengawasan yang ditingkatkan ini, KUPP Luwuk berharap pelaksanaan angkutan Lebaran 2026 dapat berjalan lancar, aman, dan bebas dari kecelakaan laut.


