Hukum

Sidang Pengalihan Lahan PTPN I untuk Perumahan Citraland: Kewajiban 20% Tanpa Aturan Teknis yang Jelas

Jakarta – Dalam sidang yang berlangsung baru-baru ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hendrik Sipahutar menghadirkan empat saksi ahli untuk memberikan keterangan mengenai pengalihan lahan PTPN I yang dialokasikan untuk perumahan Citraland. Para saksi tersebut termasuk Ahmad Ready, seorang ahli hukum administrasi negara, Suherwin dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), serta Hernold Wakaimbang dan Alwi Budianto dari Kantor Akuntan Publik (KAP) Drs Tarmizi Taher.

Salah satu fokus utama dalam persidangan adalah keterangan dari Ahmad Ready, yang sempat menjadi sorotan penasihat hukum terdakwa, Johari Damanik. Ia mempertanyakan kompetensi Ahmad yang berfokus pada hukum administrasi negara, bukan pada bidang agraria. Namun, Ahmad Ready menjelaskan bahwa hukum agraria adalah bagian integral dari hukum administrasi negara, sehingga ia tetap dapat memberikan penjelasan mengenai isu-isu pertanahan yang relevan.

Pemeriksaan Terdakwa dan Isu Penyerahan Lahan

Empat individu yang terlibat dalam kasus ini, yaitu Irwan Peranginangin (mantan Direktur PTPN I), Iman Subakti (mantan Direktur PT NDP), Abdul Rahim Lubis (mantan Kepala BPN Deli Serdang), dan Askani (Kepala BPN Sumut), didakwa tidak memenuhi kewajiban penyerahan 20 persen lahan kepada negara. Hal ini terkait dengan proses perubahan Hak Guna Usaha (HGU) menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) untuk proyek perumahan Citraland.

Ahmad Ready menjelaskan bahwa dalam Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 18 Tahun 2021, khususnya pada Pasal 88 hingga 110 yang mengatur pemberian HGB, tidak terdapat ketentuan yang mengharuskan penyerahan 20 persen lahan. “Di dalam peraturan tersebut, tidak ada kewajiban seperti itu,” tegasnya di hadapan majelis hakim.

Ketiadaan Petunjuk Teknis

Lebih lanjut, Ahmad Ready menambahkan bahwa meskipun kewajiban penyerahan 20 persen memang tercantum dalam Pasal 165 peraturan yang sama, hingga saat ini belum ada petunjuk teknis yang jelas untuk pelaksanaannya. “Sampai sekarang belum ada juknis, sehingga tidak ada mekanisme pelaksanaan yang dapat diterapkan,” ungkapnya.

Menanggapi pernyataan tersebut, Hakim Anggota Y Girsang bertanya mengenai mekanisme penyerahan 20 persen lahan. Ahmad Ready menjelaskan bahwa kewajiban ini harus dipenuhi dalam bentuk tanah, bukan uang, karena ditujukan untuk kepentingan sosial.

Perbedaan Penilaian Harga Lahan

Dalam sidang yang berlangsung, juga terungkap adanya perbedaan pendapat mengenai nilai lahan seluas 93,8 hektare yang telah dialihkan statusnya dari HGU menjadi HGB. Penilaian ini berbeda antara ahli dari KJPP dan KAP, menambah kompleksitas dalam kasus ini.

Usai sidang, penasihat hukum terdakwa menilai bahwa keterangan yang diberikan oleh saksi ahli menunjukkan bahwa dakwaan jaksa masih prematur dalam menerapkan Pasal 165 ayat (1) Permen ATR/BPN. Johari Damanik menegaskan bahwa ketentuan tersebut hanya berlaku dalam konteks perubahan hak, bukan untuk pemberian hak baru.

Perubahan Kepemilikan dan Implementasi Kewajiban

Johari menjelaskan bahwa dalam konteks ini, perubahan hak mengharuskan pemegang hak tetap sama. Namun, dalam kasus ini, kepemilikan telah berubah melalui proses inbreng, sehingga situasi ini seharusnya dikategorikan sebagai pemberian hak baru, bukan sekadar perubahan hak.

Lebih lanjut, Johari menekankan bahwa meskipun dalam Surat Keputusan pemberian hak terdapat kewajiban penyerahan 20 persen, pihak perusahaan tidak menolak untuk mematuhi ketentuan tersebut. Namun, implementasinya terhambat oleh regulasi lain, termasuk ketentuan terkait Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan ketiadaan kejelasan mengenai mekanisme ganti rugi.

Agenda Persidangan Selanjutnya

Sidang ini akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan lanjutan, di mana diharapkan akan ada klarifikasi lebih lanjut mengenai isu-isu yang telah diangkat. Persidangan ini menjadi sorotan publik, mengingat dampaknya terhadap pengalihan lahan PTPN I serta implikasi hukum yang mungkin timbul.

Kasus ini mencerminkan tantangan yang ada dalam pengelolaan lahan di Indonesia, terutama dalam konteks penyerahan hak atas tanah yang diatur oleh berbagai peraturan. Dengan tidak adanya petunjuk teknis yang jelas, diharapkan pihak berwenang dapat segera menyusun regulasi yang lebih transparan dan terukur untuk menghindari permasalahan serupa di masa mendatang.

Back to top button