Pungli Terstruktur di MAN 1 Serang: Infak Dikenakan Wajib Lunas dan Berpotensi Melanggar Aturan

Di tengah upaya menciptakan pendidikan yang lebih baik bagi masyarakat, slogan “Serang Bahagia” kini menghadapi tantangan serius. Masalah yang muncul bukan hanya berkaitan dengan infrastruktur atau layanan publik, tetapi juga mencakup janji fundamental mengenai pendidikan gratis bagi setiap siswa. Praktik pungutan liar terstruktur, atau pungli terstruktur, di MAN 1 Serang semakin mengkhawatirkan, menimbulkan pertanyaan mendasar: Apakah pendidikan gratis masih bisa diwujudkan di Serang?
Pungutan Berjenjang di MAN 1 Serang
Seorang wali murid yang meminta namanya dirahasiakan mengungkapkan adanya praktik pungutan berjenjang yang tampaknya melanggar Peraturan Gubernur Banten dan PMA Nomor 16 Tahun 2020. Ia menyatakan bahwa anaknya yang telah melakukan pembayaran saat masuk kelas 10, kini kembali diminta membayar saat naik ke kelas 11. Pembayaran tersebut diklaim sebagai infak, meskipun diharuskan dilunasi dalam satu tahun ajaran yang diminta sejak tahun 2025.
“Anak saya sudah membayar Rp3 juta ketika masuk kelas 10. Saat naik ke kelas 11, diminta lagi Rp2 juta. Dan ketika naik ke kelas 12, akan diminta Rp1 juta lagi. Dengan alasan infak, lalu di mana letak gratisnya? Bahagianya untuk siapa?” ungkap wali murid tersebut pada Minggu (17/05).
Rincian Pungutan yang Dikenakan
Pola pungutan yang berlaku di kalangan wali murid sangat terstruktur berdasarkan jenjang kelas. Berikut rincian biaya yang dikenakan:
- Kelas 10: Rp3 juta
- Kelas 11: Rp2 juta
- Kelas 12: Rp1 juta
Selain itu, siswa baru juga diwajibkan untuk membeli seragam dan atribut dengan biaya mencapai Rp900 ribu per orang. Untuk buku LKS, biaya yang dikenakan adalah Rp230 ribu per siswa.
Bagi wali murid, istilah “sukarela” kini terasa kehilangan makna. Terdapat nominal yang jelas, tenggat waktu, serta kewajiban untuk membayar. “Kalau ditagih lunas, itu bukan infak. Itu pungutan,” tegasnya.
Pelanggaran Terhadap Peraturan
Peraturan Gubernur Banten mengenai pendidikan gratis secara tegas melarang SMA, SMK, dan MA negeri untuk menarik pungutan operasional dari siswa. Ketentuan ini diperkuat oleh PMA Nomor 16 Tahun 2020. Aturan tersebut melarang komite madrasah untuk melakukan pungutan yang bersifat mengikat dan menentukan nominalnya. Komite hanya diperbolehkan menerima sumbangan sukarela yang tidak mengikat, tanpa batas waktu, dan tanpa penetapan nominal.
Namun, kenyataan di lapangan menunjukkan sebaliknya. Wali murid memiliki bukti kwitansi pembayaran yang mencantumkan nominal yang telah dibayar serta sisa yang masih harus dilunasi. Kwitansi tersebut juga dibubuhi stempel dan tanda tangan Bapak Muhlisin sebagai penerima uang.
Tekanan kepada Siswa dan Orang Tua
Tekanan di lapangan menjadi semakin berat. Beberapa siswa bahkan sampai menangis kepada orang tua mereka untuk segera melunasi tagihan yang ditagihkan oleh pihak sekolah. “Menurut orang tua yang anaknya pernah bersekolah di MAN 1 Serang, biaya sekolah di sini hampir setara dengan biaya kuliah,” ungkap salah satu wali murid pada Senin (18/05).
Di tengah ketidakpastian ini, para wali murid mempertanyakan mengapa praktik pungutan terstruktur ini masih berlangsung meskipun aturan yang ada sudah jelas. Kini, harapan mereka tertuju pada Kanwil Kemenag Banten, Inspektorat Jenderal Kemenag RI, dan Ombudsman RI Perwakilan Banten untuk melakukan audit investigatif secara menyeluruh terhadap laporan keuangan Komite dan Kepala Sekolah MAN 1 Serang.
Tuntutan Perbaikan dari Wali Murid
“Kami meminta Kemenag untuk tidak menutup mata terhadap masalah ini. Tertibkan oknum yang menyamarkan pungutan dengan istilah komite dan infak. Jika terbukti melanggar, copot dan beri sanksi tegas,” tegasnya dengan penuh harapan.
Perhatian juga tertuju pada Gubernur Banten, Andra Soni. Program pendidikan gratis adalah salah satu janji utama dalam pemerintahannya. Jika pungutan seperti ini terus dibiarkan, kredibilitas program tersebut akan dipertaruhkan.
Harapan untuk Pendidikan yang Lebih Baik
“Jangan sampai ‘Serang Bahagia’ hanya menjadi jargon yang terpampang di spanduk. Rakyat kecil butuh bukti nyata, bukan janji yang hanya berhenti di atas kertas,” tambahnya dengan nada penuh harapan.
Dengan situasi yang ada, masyarakat berharap agar pemerintah dan pihak terkait segera mengambil tindakan konkret untuk menegakkan aturan. Pendidikan seharusnya menjadi hak yang dapat diakses oleh semua lapisan masyarakat tanpa adanya pungutan yang memberatkan.
Perjuangan untuk mewujudkan pendidikan gratis di Serang adalah cerminan dari harapan masyarakat akan masa depan yang lebih baik. Dalam konteks ini, penting bagi semua pihak untuk bersatu dan memastikan bahwa hak pendidikan dapat diwujudkan tanpa adanya pungli terstruktur yang menghambat proses belajar mengajar.





