BPJS-TK Kolaborasi dengan KUA untuk Lindungi Pekerja Rumah Ibadah di TBB

Perlindungan sosial bagi pekerja di sektor informal, khususnya di lingkungan rumah ibadah, merupakan suatu hal yang sering kali terabaikan. Namun, BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cabang Bandar Lampung mengambil langkah signifikan dengan memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Melalui kolaborasi dengan Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Teluk Betung Barat, BPJS-TK berupaya memberikan jaminan dan rasa aman bagi pekerja rumah ibadah, seperti marbot dan guru ngaji, yang berkontribusi besar dalam ekosistem keagamaan.
Kolaborasi Strategis untuk Perlindungan Pekerja Rumah Ibadah
Bekerja sama dengan KUA Kecamatan Teluk Betung Barat, BPJS Ketenagakerjaan menyelenggarakan sosialisasi mengenai program dan manfaat jaminan sosial di Masjid Baitul Jannah, Perum Citra Garden pada Rabu, 13 Mei 2026. Kegiatan ini bertujuan untuk mengedukasi pekerja di sektor keagamaan tentang pentingnya perlindungan sosial.
Acara yang bertajuk “Masjid Berdaya dan Berdampak: Peduli Keselamatan Kerja dan Masa Depan Keluarga” ini berhasil menarik perhatian 49 peserta. Mereka terdiri dari penyuluh agama, pengurus masjid (DKM), marbot, dan guru ngaji yang beroperasi di wilayah Kecamatan Teluk Betung Barat.
Pentingnya Perlindungan Sosial bagi Pekerja Rumah Ibadah
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bandar Lampung, Sonny Alonsye, menjelaskan bahwa inisiatif ini dihadirkan untuk memberikan perlindungan dan rasa aman bagi pekerja yang berdedikasi di rumah ibadah. Dalam setiap profesi, termasuk marbot dan guru ngaji, terdapat risiko yang perlu diperhatikan.
“Pekerja rumah ibadah menghadapi risiko yang setara dengan profesi lainnya. Melalui kerjasama dengan KUA Teluk Betung Barat, kami ingin memastikan bahwa semua individu di bawah naungan KUA mendapatkan perlindungan dari risiko kecelakaan kerja serta kematian,” ujar Sonny.
Manfaat Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian
Dalam sosialisasi tersebut, BPJS Ketenagakerjaan juga menyampaikan manfaat dari dua program utama, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Program ini dirancang untuk memberi perlindungan terhadap risiko yang mungkin dihadapi oleh pekerja rumah ibadah.
Sistem keagenan Perisai (Penggerak Jaminan Sosial Indonesia) juga diperkenalkan sebagai bagian dari inisiatif ini. Melalui skema ini, pengurus masjid diharapkan dapat berperan sebagai perpanjangan tangan BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan edukasi serta memfasilitasi pendaftaran bagi jemaah dan pekerja informal di sekitar rumah ibadah.
Peran Masjid dalam Pemberdayaan Masyarakat
Sonny Alonsye menambahkan, “Kami berharap masjid tidak hanya menjadi tempat ibadah, tetapi juga pusat pemberdayaan masyarakat. Dengan menjadi agen Perisai, pengurus masjid dapat membantu jemaah mereka mendapatkan perlindungan sosial, sehingga tercipta ekosistem yang mandiri dan berdaya.”
Potensi Pilot Project untuk Kecamatan Lain
Sinergi antara BPJS Ketenagakerjaan dan KUA ini diharapkan dapat menjadi contoh yang baik dan diterapkan di kecamatan-kecamatan lain di Bandar Lampung. Dengan adanya perlindungan jaminan sosial, para pekerja di sektor keagamaan dapat menjalankan tugas mereka dengan lebih tenang, karena risiko finansial akibat musibah kerja telah dialihkan kepada BPJS Ketenagakerjaan.
Manfaat bagi Pekerja Rumah Ibadah
Dengan adanya program ini, para pekerja rumah ibadah, yang sering kali bekerja tanpa perlindungan, kini memiliki jaminan yang lebih baik. Beberapa manfaat yang dapat diperoleh dari program ini antara lain:
- Perlindungan dari risiko kecelakaan kerja.
- Jaminan kematian bagi keluarga yang ditinggalkan.
- Akses terhadap layanan kesehatan yang lebih baik.
- Peningkatan kesadaran tentang pentingnya perlindungan sosial.
- Pemberdayaan masyarakat melalui pengurus masjid yang berperan aktif.
Keberadaan program ini tidak hanya memberikan rasa aman kepada pekerja, tetapi juga meningkatkan kualitas hidup mereka dan keluarganya. Dengan perlindungan yang memadai, pekerja rumah ibadah dapat lebih fokus pada tugas mulia mereka tanpa khawatir akan risiko yang mungkin terjadi.
Inisiatif ini menunjukkan bahwa perlindungan sosial bukan hanya hak pekerja formal, tetapi juga merupakan bagian penting dari tanggung jawab sosial bagi seluruh masyarakat. Dengan dukungan dari BPJS Ketenagakerjaan, diharapkan pekerja rumah ibadah di Kecamatan Teluk Betung Barat, dan di seluruh Indonesia, dapat merasakan manfaat dari jaminan sosial yang lebih baik.