Desakan Copot Kadisperindag Lampung: Memahami Kesalahan Alamat Resi Gudang

Desakan yang disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Front Muda Lampung (FML), M. Iqbal Farochi, baru-baru ini menciptakan gelombang perdebatan di masyarakat. Dalam sebuah konferensi pers, ia menyerukan Gubernur Lampung untuk mencopot Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Lampung. Tuntutannya ini berakar dari penilaian bahwa kepala dinas tersebut telah gagal dalam melaksanakan Sistem Resi Gudang (SRG), yang seharusnya menjadi solusi bagi petani untuk melawan praktik tengkulak, terutama saat panen tiba.
Menelusuri Tuntutan yang Menjadi Kontroversi
Tuntutan yang diungkapkan oleh Farochi tampak heroik, mengedepankan kepentingan petani yang rentan terpuruk. Namun, jika kita menganalisis lebih dalam menggunakan perspektif hukum administrasi negara, ekonomi kelembagaan, dan tata kelola pemerintahan, desakan ini menunjukkan adanya pemahaman yang keliru tentang struktur birokrasi yang ada.
Kekeliruan dalam Penentuan Sasaran
Permintaan untuk mencopot pejabat di Dinas Perindag Provinsi Lampung bukan hanya menyasar individu yang salah, tetapi juga mencerminkan ketidakpahaman mendalam mengenai batasan kewenangan dalam birokrasi daerah. Dalam konteks otonomi daerah, menyalahkan satu institusi atas masalah yang lebih kompleks menjadi sebuah kesalahan logis.
Pembagian Urusan Pemerintahan yang Salah
Penting untuk memahami pembagian tugas dan tanggung jawab dalam pemerintahan. Menyalahkan Dinas Perindag Provinsi untuk hal-hal yang seharusnya menjadi tanggung jawab pemerintah kabupaten adalah pendekatan yang keliru. Mari kita kembali melihat bagaimana urusan pemerintahan dibagi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Regulasi yang Mengatur Kewenangan
Dasar hukum yang perlu diperhatikan adalah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam undang-undang tersebut, pembagian kewenangan di bidang perdagangan diatur dengan jelas. Pemerintah Pusat melalui Bappebti memiliki kontrol penuh terhadap regulasi makro, izin pengelola gudang, akreditasi lembaga penilaian kesesuaian, serta supervisi sistemik.
Di tingkat daerah, pemerintah Kabupaten/Kota bertanggung jawab langsung terhadap pengelolaan serta pembangunan gudang SRG, sedangkan peran pemerintah provinsi lebih bersifat koordinatif dan fasilitatif di antara berbagai daerah.
Tanggung Jawab yang Jelas dalam Pengelolaan SRG
Ketika gudang SRG di suatu pusat pertanian tidak berfungsi dengan baik, tanggung jawab operasionalnya terletak pada pemerintah kabupaten atau pihak ketiga yang ditunjuk, seperti koperasi atau pengelola swasta. Oleh karena itu, menuntut Gubernur untuk mencopot Kepala Dinas Perindag Provinsi karena masalah yang secara hukum menjadi domain pemerintah daerah adalah sebuah tindakan yang tidak tepat.
Prinsip Hukum yang Mengatur Birokrasi
Menuduh sebuah instansi sebagai “abai” sering kali mengabaikan kenyataan bahwa birokrasi diatur oleh hukum yang ketat. Dalam hukum administrasi negara, terdapat prinsip asas legalitas yang menyatakan bahwa pejabat hanya boleh bertindak sesuai dengan apa yang diatur dalam undang-undang.
Kepatuhan Hukum Bukan Bentuk Kelalaian
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, seorang pejabat dilarang untuk mengambil keputusan di luar kewenangan yang dimilikinya. Tindakan semacam ini dikenal dengan istilah ultra vires. Dalam konteks SRG, Dinas Perindag Provinsi tidak memiliki wewenang untuk memaksa lembaga keuangan, seperti Bank Lampung, untuk mencairkan kredit kepada petani sebelum dokumen resi gudang mereka divalidasi.
Apabila Kepala Dinas Perindag Provinsi melakukan intervensi tanpa mengikuti prosedur yang benar, maka tindakan tersebut dapat dianggap sebagai penyalahgunaan wewenang. Sikap hati-hati dalam bertindak bukanlah bentuk pengabaian, melainkan merupakan kepatuhan pada kerangka hukum yang ada.
Menghadapi Tantangan dalam Ekosistem SRG
Masalah yang dihadapi dalam implementasi SRG bukanlah kesalahan satu pihak, tetapi merupakan tantangan yang melibatkan banyak elemen. Dalam dunia ekonomi kelembagaan, keberhasilan SRG sangat bergantung pada kerjasama semua pihak yang terlibat.
Pilar-pilar Utama dalam Ekosistem SRG
Untuk memastikan bahwa SRG dapat berfungsi dengan baik, diperlukan tiga pilar utama yang kuat:
- Regulator (Bappebti dan Dinas Daerah)
- Sektor keuangan (perbankan atau lembaga kredit)
- Pelaku usaha atau petani (Gapoktan, koperasi, dan pengelola gudang)
Ketidakberhasilan dalam pemanfaatan SRG di berbagai daerah, termasuk Lampung, sering kali disebabkan oleh friksi sistemik yang terjadi di lapangan. Beberapa kendala yang umum ditemui antara lain:
- Ketidakmampuan kelompok tani untuk memenuhi standar kualitas komoditas yang ditetapkan
- Keengganan bank untuk menerima resi gudang akibat risiko fluktuasi harga yang tinggi
- Keterbatasan kapasitas pengelola gudang dalam menjaga kualitas barang
Pemerintah sebagai Fasilitator, Bukan Pelaku Utama
Pemerintah memiliki peran penting dalam menciptakan ekosistem melalui regulasi dan penyediaan infrastruktur dasar, namun mereka tidak dapat berfungsi sebagai pedagang, pengelola gudang, dan penjamin kelayakan usaha sekaligus. Ketika salah satu elemen dalam kemitraan ini tidak berfungsi dengan baik, maka keseluruhan sistem akan terhambat.
Menempatkan seluruh beban masalah pada Kepala Dinas Perdagangan Provinsi adalah penyederhanaan masalah yang tetap. Setiap elemen dalam ekosistem SRG harus berfungsi dengan optimal agar sistem dapat berjalan lancar.
Menjaga Prinsip Good Governance di Lampung
Mendesak pengunduran diri seorang pejabat publik melalui opini di media tanpa dukungan bukti yang kuat menciptakan preseden buruk bagi tata kelola pemerintahan yang baik. Pemberhentian seorang pejabat di tingkat daerah diatur secara ketat oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
Seorang pejabat hanya bisa dicopot dari jabatannya jika terbukti bersalah melakukan pelanggaran disiplin tingkat berat atau jika ada evaluasi kinerja buruk oleh Tim Penilai Kinerja yang didukung oleh laporan hasil pemeriksaan dari Inspektorat.
Menjaga Proses yang Objektif dan Transparan
Gubernur Lampung, sebagai pengawas tertinggi dalam kepegawaian provinsi, harus mematuhi asas-asas umum pemerintahan yang baik, khususnya dalam hal kepastian hukum dan kecermatan. Merespons desakan masyarakat tanpa melalui proses evaluasi yang objektif dapat merusak upaya reformasi birokrasi yang tengah dilakukan di Lampung.
Narasi “pemerintah abai” yang dikeluarkan oleh Sekjend Front Muda Lampung mungkin menarik secara politik, tetapi dari sudut pandang substansial, ia rentan akan kritik. Tuntutan tersebut tampaknya prematur dan tidak didasarkan pada pemetaan yang sah mengenai urusan birokrasi.
Pembangunan daerah tidak dapat diselesaikan dengan cara desakan untuk mencopot pejabat secara sembarangan. Diperlukan upaya dari semua pihak, termasuk kelompok pemuda, untuk berkolaborasi dalam meningkatkan kapasitas petani agar menjadi pelaku usaha yang dapat diandalkan, sehingga ekosistem Resi Gudang dapat berfungsi sebagaimana mestinya.