Sidang Roni Paslani Korban Dugaan Kriminalisasi Mafia Tanah Kembali Tertunda Lagi

Sidang kasus yang melibatkan Roni Paslani, seorang pendakwah berusia 46 tahun, kembali mengalami penundaan di Pengadilan Negeri Lubukpakam, Deli Serdang. Kasus ini terkait dengan sengketa tanah seluas 3,2 hektar di Desa Patumbak Kampung, Kecamatan Patumbak. Penundaan ini menjadi yang ketiga kalinya, menimbulkan pertanyaan mengenai proses hukum yang tengah berlangsung dan hak-hak terdakwa.
Penundaan Sidang dan Permohonan Berkas Perkara
Pada sidang yang seharusnya berlangsung, kuasa hukum Roni Paslani, M. Yani Rambe, SH, telah mengajukan permohonan kepada Ketua Pengadilan Negeri Lubukpakam. Permohonan tersebut meminta agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Deliserdang memberikan berkas perkara secara lengkap. Namun, permohonan ini belum dipenuhi, yang mengakibatkan sidang kembali ditunda.
Sidang yang seharusnya mendengarkan kesaksian dari pihak JPU, dipimpin oleh Hakim Ketua Endra Hermawan, SH, terpaksa dibatalkan karena ketidakhadiran JPU, Pasti Liana Lubis, SH. Situasi ini menambah ketidakpastian bagi Roni Paslani, yang meskipun telah hadir di pengadilan, tidak diperkenankan untuk berada di ruang sidang.
Kehadiran Saksi dan Tanggapan Hakim
Di tengah situasi yang tidak menguntungkan ini, Kadisnaker Deliserdang, Syahdin Setia Budi Pane, yang juga merupakan mantan Camat Patumbak, hadir di pengadilan. Ia duduk bersama mantan kepala desa Patumbak Kampung, yang juga diundang oleh JPU untuk memberikan kesaksian. Namun, kehadiran mereka tidak dapat dimanfaatkan karena sidang ditunda.
Hakim Endra Hermawan, saat membuka sidang, menyatakan kekecewaannya atas ketidakhadiran JPU dan tidak adanya terdakwa di ruang sidang. “Kami sudah menunggu dengan perjanjian bersidang, namun sampai jam 16:15 WIB, Jaksa tidak hadir,” ungkapnya. Ia juga meminta agar JPU hadir pada sidang berikutnya dan membawa serta terdakwa.
Reaksi Keluarga Terdakwa
Di ruang sidang, keluarga Roni Paslani, termasuk adiknya Beby, istri Siti Hanifah alias Zainab, dan keempat anak mereka, menunjukkan kekecewaannya atas penundaan ini. Beby mengekspresikan kekesalan terhadap Jaksa Kejari Deliserdang yang tidak hadir. “Ini sudah jelas, orang itu memfitnah abang saya dan menzolimi dia. Mana buktinya? Ini sudah ditunda berkali-kali,” tegas Beby.
Dengan nada penuh semangat, Beby meminta agar sidang-sidang berikutnya tidak lagi ditunda. Ia merasa bahwa sudah cukup banyak penundaan yang terjadi dan meminta keadilan bagi saudaranya. “Sudah tiga kali sidang ditunda dengan berbagai alasan. Kami berharap proses hukum bisa berjalan lebih transparan,” tambahnya.
Pernyataan Kuasa Hukum
Usai sidang, kuasa hukum Roni Paslani, M. Yani Rambe, SH, menjelaskan bahwa ketidakhadiran JPU kemungkinan disebabkan oleh permohonan yang diajukan sebelumnya untuk mendapatkan berkas perkara secara lengkap. “Ketidakjelasan persidangan kali ini, di mana Jaksa tidak hadir, bisa jadi mereka sedang mempertimbangkan surat permohonan kami,” ungkap Yani.
Yani Rambe menegaskan bahwa hak atas berkas perkara seharusnya dijamin dalam hukum acara pidana yang berlaku. “Hakim sebelumnya sudah meminta agar berkas perkara diserahkan kepada kami. Jika berkas tersebut diserahkan, sidang bisa berjalan lebih fair,” ujarnya.
Persoalan Berkas Perkara dan Hak Terdakwa
Yani Rambe juga menjelaskan bahwa sebagai advokat, mereka berhak meminta akses terhadap berkas perkara dan dokumen-dokumen penting lainnya. “Hal ini diatur dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang baru. Kami berhak mendapatkan informasi yang diperlukan untuk membela klien kami,” katanya.
Ia menekankan pentingnya transparansi dalam proses peradilan agar semua pihak dapat melihat keadilan ditegakkan. “Tanpa berkas perkara yang lengkap, kami merasa proses ini tidak adil,” tambahnya.
Kehadiran Saksi dan Ketidakpastian
Sementara itu, Syahdin Setia Budi Pane mengaku datang ke persidangan karena undangan dari JPU. Ia sudah siap untuk memberikan kesaksian, namun tidak dapat memberikan keterangan karena sidang dibatalkan. “Saya diundang untuk memberikan keterangan mengenai obyek perkara saat saya masih menjabat sebagai Camat Patumbak,” katanya.
Syahdin juga menyebutkan bahwa ia telah mencoba menghubungi Jaksa yang mengundangnya tetapi tidak mendapat respons. “Saya tidak tahu mengapa Jaksa meninggalkan saya tanpa ada kabar,” keluhnya.
Situasi Terkini Kasus Roni Paslani
Roni Paslani, yang merupakan warga Desa Bandar Setia, Kecamatan Percut Seituan, terjerat dalam kasus sengketa tanah yang telah berlarut-larut. Ia dikenal sebagai pendakwah yang tergabung dalam jamaah tabligh di Sumut, sekaligus pengusaha dalam bidang jual beli tanah. Dalam keterangan yang disampaikan sebelumnya, Roni mengaku menjadi korban dugaan mafia tanah.
Tanah yang dibeli Roni pada tahun 2021 seharga 900 juta rupiah untuk lahan seluas 3,2 hektar terletak di daerah rawa-rawa. Tanah tersebut dibeli dari Adam Malik, yang menerima hibah dari orangtuanya, Awaludin. Roni telah melakukan penimbunan tanah dan menjualnya secara kavling. Sekitar 400 kavling telah disiapkan, dan 10 persennya telah terjual dengan harga 2 juta per meter.
Proses Hukum yang Berlanjut
Kasus ini sebelumnya sempat bergulir di pengadilan perdata, di mana pihak Roni sempat memenangkan perkara. Namun, dalam proses banding dan kasasi, Roni mengalami kekalahan. Akibatnya, kasus ini berujung pada tindakan pidana, yang dilaporkan oleh pihak lawan ke Polda Sumut. Roni kemudian ditangkap di Bogor pada 27 Februari 2026, menambah panjang daftar masalah hukum yang dihadapinya.
Dengan penundaan yang terus berulang, banyak pihak berharap agar keadilan dapat segera ditegakkan dan proses hukum yang transparan bisa terlaksana. Kasus ini tidak hanya menyentuh aspek hukum, tetapi juga menyoroti kompleksitas dalam sengketa tanah yang melibatkan banyak kepentingan.






