HUKUM & KRIMINALmafiapaslaniPosmetro Medanronisidangtanah

Sidang Roni Paslani Korban Dugaan Kriminalisasi Mafia Tanah Kembali Tertunda Lagi

Sidang kasus yang melibatkan Roni Paslani, seorang pendakwah berusia 46 tahun, kembali mengalami penundaan di Pengadilan Negeri Lubukpakam, Deli Serdang. Kasus ini terkait dengan sengketa tanah seluas 3,2 hektar di Desa Patumbak Kampung, Kecamatan Patumbak. Penundaan ini menjadi yang ketiga kalinya, menimbulkan pertanyaan mengenai proses hukum yang tengah berlangsung dan hak-hak terdakwa.

Penundaan Sidang dan Permohonan Berkas Perkara

Pada sidang yang seharusnya berlangsung, kuasa hukum Roni Paslani, M. Yani Rambe, SH, telah mengajukan permohonan kepada Ketua Pengadilan Negeri Lubukpakam. Permohonan tersebut meminta agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Deliserdang memberikan berkas perkara secara lengkap. Namun, permohonan ini belum dipenuhi, yang mengakibatkan sidang kembali ditunda.

Sidang yang seharusnya mendengarkan kesaksian dari pihak JPU, dipimpin oleh Hakim Ketua Endra Hermawan, SH, terpaksa dibatalkan karena ketidakhadiran JPU, Pasti Liana Lubis, SH. Situasi ini menambah ketidakpastian bagi Roni Paslani, yang meskipun telah hadir di pengadilan, tidak diperkenankan untuk berada di ruang sidang.

Kehadiran Saksi dan Tanggapan Hakim

Di tengah situasi yang tidak menguntungkan ini, Kadisnaker Deliserdang, Syahdin Setia Budi Pane, yang juga merupakan mantan Camat Patumbak, hadir di pengadilan. Ia duduk bersama mantan kepala desa Patumbak Kampung, yang juga diundang oleh JPU untuk memberikan kesaksian. Namun, kehadiran mereka tidak dapat dimanfaatkan karena sidang ditunda.

Hakim Endra Hermawan, saat membuka sidang, menyatakan kekecewaannya atas ketidakhadiran JPU dan tidak adanya terdakwa di ruang sidang. “Kami sudah menunggu dengan perjanjian bersidang, namun sampai jam 16:15 WIB, Jaksa tidak hadir,” ungkapnya. Ia juga meminta agar JPU hadir pada sidang berikutnya dan membawa serta terdakwa.

Reaksi Keluarga Terdakwa

Di ruang sidang, keluarga Roni Paslani, termasuk adiknya Beby, istri Siti Hanifah alias Zainab, dan keempat anak mereka, menunjukkan kekecewaannya atas penundaan ini. Beby mengekspresikan kekesalan terhadap Jaksa Kejari Deliserdang yang tidak hadir. “Ini sudah jelas, orang itu memfitnah abang saya dan menzolimi dia. Mana buktinya? Ini sudah ditunda berkali-kali,” tegas Beby.

Dengan nada penuh semangat, Beby meminta agar sidang-sidang berikutnya tidak lagi ditunda. Ia merasa bahwa sudah cukup banyak penundaan yang terjadi dan meminta keadilan bagi saudaranya. “Sudah tiga kali sidang ditunda dengan berbagai alasan. Kami berharap proses hukum bisa berjalan lebih transparan,” tambahnya.

Pernyataan Kuasa Hukum

Usai sidang, kuasa hukum Roni Paslani, M. Yani Rambe, SH, menjelaskan bahwa ketidakhadiran JPU kemungkinan disebabkan oleh permohonan yang diajukan sebelumnya untuk mendapatkan berkas perkara secara lengkap. “Ketidakjelasan persidangan kali ini, di mana Jaksa tidak hadir, bisa jadi mereka sedang mempertimbangkan surat permohonan kami,” ungkap Yani.

Yani Rambe menegaskan bahwa hak atas berkas perkara seharusnya dijamin dalam hukum acara pidana yang berlaku. “Hakim sebelumnya sudah meminta agar berkas perkara diserahkan kepada kami. Jika berkas tersebut diserahkan, sidang bisa berjalan lebih fair,” ujarnya.

Persoalan Berkas Perkara dan Hak Terdakwa

Yani Rambe juga menjelaskan bahwa sebagai advokat, mereka berhak meminta akses terhadap berkas perkara dan dokumen-dokumen penting lainnya. “Hal ini diatur dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang baru. Kami berhak mendapatkan informasi yang diperlukan untuk membela klien kami,” katanya.

Ia menekankan pentingnya transparansi dalam proses peradilan agar semua pihak dapat melihat keadilan ditegakkan. “Tanpa berkas perkara yang lengkap, kami merasa proses ini tidak adil,” tambahnya.

Kehadiran Saksi dan Ketidakpastian

Sementara itu, Syahdin Setia Budi Pane mengaku datang ke persidangan karena undangan dari JPU. Ia sudah siap untuk memberikan kesaksian, namun tidak dapat memberikan keterangan karena sidang dibatalkan. “Saya diundang untuk memberikan keterangan mengenai obyek perkara saat saya masih menjabat sebagai Camat Patumbak,” katanya.

Syahdin juga menyebutkan bahwa ia telah mencoba menghubungi Jaksa yang mengundangnya tetapi tidak mendapat respons. “Saya tidak tahu mengapa Jaksa meninggalkan saya tanpa ada kabar,” keluhnya.

Situasi Terkini Kasus Roni Paslani

Roni Paslani, yang merupakan warga Desa Bandar Setia, Kecamatan Percut Seituan, terjerat dalam kasus sengketa tanah yang telah berlarut-larut. Ia dikenal sebagai pendakwah yang tergabung dalam jamaah tabligh di Sumut, sekaligus pengusaha dalam bidang jual beli tanah. Dalam keterangan yang disampaikan sebelumnya, Roni mengaku menjadi korban dugaan mafia tanah.

Tanah yang dibeli Roni pada tahun 2021 seharga 900 juta rupiah untuk lahan seluas 3,2 hektar terletak di daerah rawa-rawa. Tanah tersebut dibeli dari Adam Malik, yang menerima hibah dari orangtuanya, Awaludin. Roni telah melakukan penimbunan tanah dan menjualnya secara kavling. Sekitar 400 kavling telah disiapkan, dan 10 persennya telah terjual dengan harga 2 juta per meter.

Proses Hukum yang Berlanjut

Kasus ini sebelumnya sempat bergulir di pengadilan perdata, di mana pihak Roni sempat memenangkan perkara. Namun, dalam proses banding dan kasasi, Roni mengalami kekalahan. Akibatnya, kasus ini berujung pada tindakan pidana, yang dilaporkan oleh pihak lawan ke Polda Sumut. Roni kemudian ditangkap di Bogor pada 27 Februari 2026, menambah panjang daftar masalah hukum yang dihadapinya.

Dengan penundaan yang terus berulang, banyak pihak berharap agar keadilan dapat segera ditegakkan dan proses hukum yang transparan bisa terlaksana. Kasus ini tidak hanya menyentuh aspek hukum, tetapi juga menyoroti kompleksitas dalam sengketa tanah yang melibatkan banyak kepentingan.

Related Articles

Back to top button

Metode slot online cerdas untuk ritme lebih stabil

Cara slot online terbaru dengan stabilitas lebih konsisten

Cleopatra Fortune hadiahkan bagi-bagi bonus thunder reward dengan kemenangan instan

Cleopatra Fortune hadiahkan bagi-bagi bonus thunder reward dengan fitur spesial

Alasan slot online dengan tema petualangan selalu masuk pencarian populer

Panduan memilih slot online dengan rtp tinggi dan fitur modern

Cara mendapatkan free spin gratis di slot online

Slot online terbaru dengan jackpot progresif yang sedang tren

Habanero betot bagi-bagi bonus aurora kuning dragon crystal dengan fitur memukau

Habanero bunyikan bagi-bagi bonus fortune lipat dragon crystal dengan fitur dinamis

Mengenal gates of olympus slot dewa zeus yang fenomenal

Cara memicu free spins di slot gates of olympus

Slot online modern hadirkan bagi-bagi bonus spin infinity dengan sensasi baru

Slot online modern sajikan bagi-bagi bonus spin festival dengan nuansa baru

Habanero sajikan bagi-bagi bonus aurora dragon crystal kutub dengan fitur cepat

Habanero berikan bagi-bagi bonus fortune dragon crystal bening dengan sensasi progresif

Memahami algoritma rng dalam permainan slot online

Cara mengatur ekspektasi saat bermain slot online

Tips menikmati permainan sebagai hiburan slot online

Pola permainan dalam perspektif teknologi slot online

Tips jitu slot online modern untuk performa bermain lebih stabil dan konsisten

Rahasia slot online modern untuk performa bermain optimal melalui data game

Memahami dinamika permainan modern slot online

Cara memanfaatkan data rtp secara bijak slot online

Trik slot online efisien agar performa lebih baik

Trik slot online logis agar kontrol lebih baik

Identifikasi pola algoritma dan strategi pemilihan slot online berdasarkan rekomendasi ai ilmiah

Implementasi pola strategi memilih slot online berdasarkan rekomendasi ai dan analisis algoritma

Rahasia slot online terbaru berbasis alur lebih terarah

Strategi slot online terarah berbasis pengelolaan lebih konsisten

Teknik slot online cerdas berbasis pengelolaan lebih baik

Teknik slot online praktis untuk konsistensi lebih stabil

Gates of Olympus siapkan bagi-bagi bonus fortune ox wealth dengan multiplier premium

Gates of Olympus sajikan bagi-bagi bonus simbol panda gold dengan kemenangan instan

Super scatter tawarkan bagi-bagi bonus mystic aurora scatter cahaya utara dengan sensasi elegan

Wild Bounty berikan bagi-bagi bonus zeus crystal rainbow kilat dengan sensasi memukau

Pragmatic Play sajikan bagi-bagi bonus golden rush dengan sensasi dinamis

PGSoft hadirkan bagi-bagi bonus jade lantern dengan putaran menarik

Super scatter barik bagi-bagi bonus fortune uang crystal mystic dengan rasa memukau

Starlight Princess tolak bagi-bagi bonus dragon terbang aurora thunder dengan kecepatan premium

Jalur emas mahjong ways 2 penuh kemenangan slot online

Scatter hitam terbaru bikin penasaran slot online

Perbandingan slot online dengan strategi efektif dan hasil optimal

Scatter hitam dan wild emas mahjong ways 2 slot online

Starlight Princess tawarkan bonus bintang eksklusif dengan sistem lebih modern

Slot online terpercaya dengan program bonus lebih konsisten

Strategi slot online dengan metode praktis dan performa terukur

Mahjong ways 2 penuh kejutan dan free spin slot online

Scatter hitam mahjong ways 2 bikin semangat main slot online

Taktik slot online dengan pendekatan terarah dan performa stabil

PGSoft tawarkan bonus eksklusif dengan sistem reward lebih fleksibel

ejurnal.ppb.ac.id

ejurnal.ppb.ac.id

ejurnal.ppb.ac.id

ejurnal.ppb.ac.id

ejurnal.ppb.ac.id

ejurnal.ppb.ac.id

ejurnal.ppb.ac.id

ejurnal.ppb.ac.id

ejurnal.ppb.ac.id

ejurnal.ppb.ac.id

ejurnal.ppb.ac.id

ejurnal.ppb.ac.id

ejurnal.ppb.ac.id

ejurnal.ppb.ac.id

ejurnal.ppb.ac.id

ejurnal.ppb.ac.id

ejurnal.ppb.ac.id

ejurnal.ppb.ac.id

ejurnal.ppb.ac.id

ejurnal.ppb.ac.id

ejurnal.ppb.ac.id

ejurnal.ppb.ac.id

ejurnal.ppb.ac.id

ejurnal.ppb.ac.id

ejurnal.ppb.ac.id

ejurnal.ppb.ac.id

ejurnal.ppb.ac.id

ejurnal.ppb.ac.id

ejurnal.ppb.ac.id

ejurnal.ppb.ac.id

ejurnal.ppb.ac.id

ejurnal.ppb.ac.id

ejurnal.ppb.ac.id

ejurnal.ppb.ac.id

ejurnal.ppb.ac.id

ejurnal.ppb.ac.id

ejurnal.ppb.ac.id

ejurnal.ppb.ac.id

ejurnal.ppb.ac.id

ejurnal.ppb.ac.id

ejurnal.ppb.ac.id

ejurnal.ppb.ac.id

ejurnal.ppb.ac.id

ejurnal.ppb.ac.id

ejurnal.ppb.ac.id

ejurnal.ppb.ac.id

ejurnal.ppb.ac.id

ejurnal.ppb.ac.id

ejurnal.ppb.ac.id

ejurnal.ppb.ac.id

ejurnal.ppb.ac.id

ejurnal.ppb.ac.id

ejurnal.ppb.ac.id

ejurnal.ppb.ac.id

ejurnal.ppb.ac.id

ejurnal.ppb.ac.id

ejurnal.ppb.ac.id

ejurnal.ppb.ac.id

ejurnal.ppb.ac.id

ejurnal.ppb.ac.id

ejurnal.ppb.ac.id

ejurnal.ppb.ac.id

ejurnal.ppb.ac.id

ejurnal.ppb.ac.id

ejurnal.ppb.ac.id

ejurnal.ppb.ac.id

ejurnal.ppb.ac.id

ejurnal.ppb.ac.id

ejurnal.ppb.ac.id

ejurnal.ppb.ac.id

ejurnal.ppb.ac.id

ejurnal.ppb.ac.id

ejurnal.ppb.ac.id

ejurnal.ppb.ac.id

ejurnal.ppb.ac.id

ejurnal.ppb.ac.id

ejurnal.ppb.ac.id

ejurnal.ppb.ac.id

ejurnal.ppb.ac.id

ejurnal.ppb.ac.id

journal.unj.ac.id

journal.unj.ac.id

journal.unj.ac.id

journal.unj.ac.id

journal.unj.ac.id

journal.unj.ac.id

journal.unj.ac.id

journal.unj.ac.id

journal.unj.ac.id

journal.unj.ac.id

journal.unj.ac.id

journal.unj.ac.id

journal.unj.ac.id

journal.unj.ac.id

journal.unj.ac.id

journal.unj.ac.id

journal.unj.ac.id

journal.unj.ac.id

journal.unj.ac.id

journal.unj.ac.id

journal.unj.ac.id

journal.unj.ac.id

journal.unj.ac.id

journal.unj.ac.id

journal.unj.ac.id

journal.unj.ac.id

journal.unj.ac.id

journal.unj.ac.id

journal.unj.ac.id

journal.unj.ac.id

journal.unj.ac.id

journal.unj.ac.id

journal.unj.ac.id

journal.unj.ac.id

journal.unj.ac.id

journal.unj.ac.id

journal.unj.ac.id

journal.unj.ac.id

journal.unj.ac.id

journal.unj.ac.id

journal.unj.ac.id

journal.unj.ac.id

journal.unj.ac.id

journal.unj.ac.id

journal.unj.ac.id

journal.unj.ac.id

journal.unj.ac.id

journal.unj.ac.id

journal.unj.ac.id

journal.unj.ac.id

journal.unj.ac.id

journal.unj.ac.id

journal.unj.ac.id

journal.unj.ac.id

journal.unj.ac.id

journal.unj.ac.id

journal.unj.ac.id

journal.unj.ac.id

journal.unj.ac.id

journal.unj.ac.id

journal.unj.ac.id

journal.unj.ac.id

journal.unj.ac.id

journal.unj.ac.id

journal.unj.ac.id

journal.unj.ac.id

journal.unj.ac.id

journal.unj.ac.id

journal.unj.ac.id

journal.unj.ac.id

journal.unj.ac.id

journal.unj.ac.id

journal.unj.ac.id

journal.unj.ac.id

journal.unj.ac.id

journal.unj.ac.id

journal.unj.ac.id

journal.unj.ac.id

journal.unj.ac.id

journal.unj.ac.id

journal.unj.ac.id

journal.unj.ac.id

journal.unj.ac.id

journal.unj.ac.id

journal.unj.ac.id

journal.unj.ac.id

journal.unj.ac.id

journal.unj.ac.id

journal.unj.ac.id

journal.unj.ac.id

journal.unj.ac.id

journal.unj.ac.id

journal.unj.ac.id

journal.unj.ac.id

journal.unj.ac.id

journal.unj.ac.id

journal.unj.ac.id

journal.unj.ac.id

journal.unj.ac.id

journal.unj.ac.id

journal.unj.ac.id

journal.unj.ac.id

journal.unj.ac.id

journal.unj.ac.id

journal.unj.ac.id

journal.unj.ac.id

journal.unj.ac.id

journal.unj.ac.id

journal.unj.ac.id

journal.unj.ac.id

journal.unj.ac.id

journal.unj.ac.id

journal.unj.ac.id

journal.unj.ac.id

journal.unj.ac.id

journal.unj.ac.id

journal.unj.ac.id

journal.unj.ac.id

journal.unj.ac.id

journal.unj.ac.id

ejurnal.ppb.ac.id

ejurnal.ppb.ac.id

ejurnal.ppb.ac.id

ejurnal.ppb.ac.id

ejurnal.ppb.ac.id

ejurnal.ppb.ac.id

ejurnal.ppb.ac.id

ejurnal.ppb.ac.id

ejurnal.ppb.ac.id

ejurnal.ppb.ac.id

ejurnal.ppb.ac.id